Profil Perangkat Daerah & Visi Makro
Visi Pembangunan Kabupaten Siak
"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
Nama Instansi
Dinas Perikanan dan Peternakan
Periode Renstra
2025 – 2029
Status
Tidak Aktif
Alamat
Komplek Perkantoran Sei Betung - Siak, Siak
Telepon
081274713605
Email
diskannaksiak22@gmail.com
Urusan Pemerintahan yang Diampu
3.25 – Kelautan dan Perikanan 3.27 – Pertanian

Sub-Urusan Kewenangan Pemerintah Pusat Kewenangan Provinsi Kewenangan Kab/Kota
Geologi Penetapan kebijakan nasional geologi. Pengelolaan informasi geologi, kebencanaan geologi, dan sumber daya mineral. Penetapan wilayah pertambangan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah provinsi. Pengelolaan informasi geologi provinsi. ---
Mineral dan Batubara Penetapan kebijakan dan standar pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara lintas Daerah provinsi. Penerbitan IUP dan IUPK. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan IUP dan IUPK. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam Daerah kabupaten/kota.
Energi Baru Terbarukan Penetapan kebijakan energi nasional, pengelolaan dan pengembangan energi baru terbarukan lintas Daerah provinsi dan strategis nasional. Pengelolaan energi dan ketenagalistrikan berdasarkan RUED provinsi. Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten/kota. Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam Daerah kabupaten/kota. Pengawasan distribusi dan tata niaga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam Daerah kabupaten/kota.

Sub-Urusan Kewenangan Pemerintah Pusat Kewenangan Provinsi Kewenangan Kab/Kota
Perencanaan Hutan Penetapan kawasan hutan nasional. Penyelenggaraan inventarisasi hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi nasional. Pengelolaan wilayah sungai lintas provinsi dan penetapan batas kawasan hutan. Pelaksanaan inventarisasi hutan pada DAS dalam wilayah provinsi. Pelaksanaan konservasi, perencanaan kehutanan provinsi. ---
Pengelolaan Hutan Pengelolaan hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi nasional. Penerbitan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara. Pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan sekitar hutan dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan. ---
Matriks Perencanaan Strategis Renstra

Tujuan & Sasaran dengan Indikator Target Kinerja 5 Tahun

Belum ada data perencanaan strategis.