Periode 2025 – 2029
"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Kewenangan Pemerintah Pusat | Kewenangan Provinsi | Kewenangan Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Geologi | Penetapan kebijakan nasional geologi. Pengelolaan informasi geologi, kebencanaan geologi, dan sumber daya mineral. | Penetapan wilayah pertambangan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah provinsi. Pengelolaan informasi geologi provinsi. | --- |
| Mineral dan Batubara | Penetapan kebijakan dan standar pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara lintas Daerah provinsi. Penerbitan IUP dan IUPK. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan IUP dan IUPK. | Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Energi Baru Terbarukan | Penetapan kebijakan energi nasional, pengelolaan dan pengembangan energi baru terbarukan lintas Daerah provinsi dan strategis nasional. | Pengelolaan energi dan ketenagalistrikan berdasarkan RUED provinsi. Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten/kota. | Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam Daerah kabupaten/kota. Pengawasan distribusi dan tata niaga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Sub-Urusan | Kewenangan Pemerintah Pusat | Kewenangan Provinsi | Kewenangan Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Perencanaan Hutan | Penetapan kawasan hutan nasional. Penyelenggaraan inventarisasi hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi nasional. Pengelolaan wilayah sungai lintas provinsi dan penetapan batas kawasan hutan. | Pelaksanaan inventarisasi hutan pada DAS dalam wilayah provinsi. Pelaksanaan konservasi, perencanaan kehutanan provinsi. | --- |
| Pengelolaan Hutan | Pengelolaan hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi nasional. Penerbitan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi. | Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara. Pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan sekitar hutan dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan. | --- |
Tujuan & Sasaran dengan Indikator Target Kinerja 5 Tahun
Belum ada data perencanaan strategis.