Periode 2025 – 2029
"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Kewenangan Pemerintah Pusat | Kewenangan Provinsi | Kewenangan Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Sumber Daya Air (SDA) | Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah provinsi, lintas negara, dan strategis nasional. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lebih dari 3000 ha, lintas provinsi, lintas negara, dan strategis nasional. | Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi 1000 ha - 3000 ha, dan lintas Daerah kabupaten/kota. | Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. |
| Air Minum | Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. | Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota. | Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota. |
| Persampahan | Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan secara nasional. Pengembangan sistem pengelolaan persampahan lintas Daerah provinsi dan untuk kepentingan strategis nasional. | Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. | Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Air Limbah | Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi dan untuk kepentingan strategis nasional. | Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. | Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Drainase | Penetapan pengembangan sistem drainase secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lintas Daerah provinsi dan untuk kepentingan strategis nasional. | Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Daerah kabupaten/kota. | Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Permukiman | Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis nasional. | Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi. | Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah kabupaten/kota. |
| Bangunan Gedung | Penetapan dan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan bangunan gedung fungsi khusus. | Penetapan dan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi. | Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. |
| Penataan Bangunan dan Lingkungannya | Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara nasional. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kawasan strategis nasional. | Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota. | Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota. |
| Jalan | Pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. | Penyelenggaraan jalan provinsi. | Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota. |
| Jasa Konstruksi | Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan. Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi. | Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil). Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. | Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota. |
| Penataan Ruang | Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional. Pelaksanaan kerja sama penataan ruang antarnegara. | Penyelenggaraan penataan ruang Daerah provinsi. | Penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten/kota. |
| Sub-Urusan | Kewenangan Pemerintah Pusat | Kewenangan Provinsi | Kewenangan Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Perumahan | Penyediaan rumah bagi MBR. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana nasional. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Pusat. Pengembangan sistem pembiayaan perumahan bagi MBR. | Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. | Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG). |
| Kawasan Permukiman | Penetapan sistem kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 (lima belas) ha atau lebih. | Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha. | Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha. |
| Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh | --- | --- | Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota. |
| Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) | Penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman. | Penyelenggaraan PSU permukiman. | Penyelenggaraan PSU perumahan. |
| Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan | Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan besar. | Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah. | Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil. |
Tujuan & Sasaran dengan Indikator Target Kinerja 5 Tahun
Belum ada data perencanaan strategis.