Periode 2025 – 2029
"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Kewenangan Pemerintah Pusat | Kewenangan Provinsi | Kewenangan Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Manajemen Pendidikan | Penetapan standar nasional pendidikan. Pengelolaan pendidikan tinggi. | Pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan pendidikan khusus. | Pengelolaan pendidikan dasar. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. |
| Kurikulum | Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. | Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. | Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. |
| Akreditasi | Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. | --- | --- |
| Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. | Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Perizinan Pendidikan | Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. | Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. | Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. |
| Bahasa dan Sastra | Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia. | Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota. |
Tujuan & Sasaran dengan Indikator Target Kinerja 5 Tahun