Tahun Anggaran 2026
Mengacu pada Renstra Periode 2025–2029 · Tahun ke-1 dari 4 tahun periode
"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) | Penetapan rencana induk jaringan LLAJ nasional. Pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan nasional. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan lintas batas negara dan angkutan multimoda. Penetapan standar tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang dalam trayek lintas Daerah provinsi dan antarmoda. | Penetapan rencana induk jaringan LLAJ provinsi. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Penetapan kawasan perkotaan untuk kepentingan pelayanan angkutan perkotaan lintas Daerah kabupaten/kota. | Penetapan rencana induk jaringan LLAJ kabupaten/kota. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir. Penerbitan izin trayek angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan di Daerah kabupaten/kota. |
| Pelayaran | Penerbitan izin usaha pelayaran. Penetapan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas pelabuhan antarnegara dan antarprovinsi. Penerbitan izin trayek pelayaran rakyat lintas Daerah provinsi, lintas negara dan antarmoda. | Penerbitan izin trayek pelayaran rakyat lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Penetapan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Penerbitan izin trayek pelayaran rakyat dalam Daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin usaha pelayaran rakyat. Penyelenggaraan pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau. |
| Penerbangan | Penerbitan izin usaha angkutan udara niaga. Penetapan standar dan prosedur pelayanan penerbangan. Pengelolaan bandar udara umum yang melayani rute penerbangan dalam dan luar negeri. | --- | --- |
| Perkeretaapian | Penetapan rencana induk perkeretaapian nasional. Penerbitan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringannya lintas Daerah provinsi. | Penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi. Penerbitan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringannya melebihi wilayah kabupaten/kota. | Penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota. Penerbitan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringannya dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Perencanaan Hutan | Penetapan kawasan hutan nasional. Penyelenggaraan inventarisasi hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi nasional. Pengelolaan wilayah sungai lintas provinsi dan penetapan batas kawasan hutan. | Pelaksanaan inventarisasi hutan pada DAS dalam wilayah provinsi. Pelaksanaan konservasi, perencanaan kehutanan provinsi. | --- |
| Pengelolaan Hutan | Pengelolaan hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi nasional. Penerbitan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi. | Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara. Pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan sekitar hutan dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan. | --- |
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Geologi | Penetapan kebijakan nasional geologi. Pengelolaan informasi geologi, kebencanaan geologi, dan sumber daya mineral. | Penetapan wilayah pertambangan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah provinsi. Pengelolaan informasi geologi provinsi. | --- |
| Mineral dan Batubara | Penetapan kebijakan dan standar pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara lintas Daerah provinsi. Penerbitan IUP dan IUPK. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan IUP dan IUPK. | Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Energi Baru Terbarukan | Penetapan kebijakan energi nasional, pengelolaan dan pengembangan energi baru terbarukan lintas Daerah provinsi dan strategis nasional. | Pengelolaan energi dan ketenagalistrikan berdasarkan RUED provinsi. Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten/kota. | Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam Daerah kabupaten/kota. Pengawasan distribusi dan tata niaga bahan bakar minyak dan gas bumi dalam Daerah kabupaten/kota. |
Rata-rata Persentase Pencapaian Sasaran Strategis Perangkat Daerah
Realisasi Target Kinerja Utama Berdasarkan Rencana Strategis