Tahun Anggaran 2026
Mengacu pada Renstra Periode 2025–2029 · Tahun ke-1 dari 4 tahun periode
"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Upaya Kesehatan | Pengelolaan upaya kesehatan perorangan (UKP) rujukan nasional/lintas Daerah provinsi. Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (UKM) nasional dan rujukan nasional/lintas Daerah provinsi. Standardisasi & akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Penerbitan izin RS kelas A dan fasilitas PMA serta tingkat nasional. | Pengelolaan UKP rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan UKM Daerah provinsi dan rujukan tingkat Daerah provinsi. Penerbitan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah provinsi. | Pengelolaan UKP Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan UKM Daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten/kota. |
| Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan | Penetapan standardisasi dan registrasi tenaga kesehatan Indonesia. Penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi Daerah yang tidak mampu. Penetapan standar kompetensi teknis dan sertifikasi. Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan nasional. | Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi. | Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan. Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota. |
| Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman | Penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan program nasional. Pengawasan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan. Pembinaan dan pengawasan industri sediaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT. Pengawasan pre/post-market obat, kosmetika, makanan minuman. | Penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK). Penerbitan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT). | Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal. Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT). Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 tertentu dan PKRT kelas 1. Penerbitan izin produksi makanan dan minuman industri rumah tangga. Pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga. |
| Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan | Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh nasional dan internasional, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta dunia usaha tingkat nasional dan internasional. | Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi. | Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota. |
Rata-rata Persentase Pencapaian Sasaran Strategis Perangkat Daerah
Realisasi Target Kinerja Utama Berdasarkan Rencana Strategis