Tahun Anggaran 2026
Mengacu pada Renstra Periode 2025–2029 · Tahun ke-1 dari 4 tahun periode
"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Sarana Pertanian | Penetapan kebijakan standardisasi mutu dan sertifikasi benih/bibit tanaman, ternak, dan ikan. Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit tanaman, benih ikan, pakan ternak, pertanian. Penetapan tarif jasa alsintan. Pengendalian edar pupuk dan pestisida secara nasional. | Pengawasan penggunaan sarana pertanian dan produksi benih/bibit tanaman dan ternak. Penyediaan benih tanaman padi dan palawija. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman. | Pengawasan penggunaan sarana pertanian. Pembinaaan dan pengembangan usaha pengelolaan lahan dan air. Penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian di Daerah kabupaten/kota. |
| Prasarana Pertanian | Penetapan dan pengembangan kawasan pertanian pangan strategis nasional. Pengelolaan jaringan irigasi di lahan pertanian lebih dari 3000 ha. Penetapan kawasan pertanian nasional. | Pengembangan kawasan pertanian. Pengelolaan jaringan irigasi di lahan pertanian antara 1000 ha - 3000 ha. Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan lintas Daerah kabupaten/kota. | Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan jaringan irigasi di lahan pertanian kurang dari 1000 ha dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Kesehatan Hewan dan Karantina | Penjaminan kesehatan hewan, penutupan & pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular lintas negara. Penerbitan izin pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan dari/ke dalam wilayah Indonesia. | Penjaminan kesehatan hewan, penutupan & pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Penjaminan kesehatan hewan, penutupan & pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular lokal. Penerbitan izin usaha peternakan di Daerah kabupaten/kota. |
Rata-rata Persentase Pencapaian Sasaran Strategis Perangkat Daerah
Realisasi Target Kinerja Utama Berdasarkan Rencana Strategis