Tahun Anggaran 2026
Mengacu pada Renstra Periode 2025โ2029 ยท Tahun ke-1 dari 4 tahun periode
"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil | Pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan strategis nasional. Penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan nasional. Penetapan jenis dan pengaturan usaha budidaya ikan di laut lintas Daerah provinsi dan di luar wilayah laut Indonesia (landas kontinen dan ZEE). | Pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi. Penerbitan izin dan pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan yang terkait dengan kewenangan daerah provinsi. | Pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. |
| Perikanan Tangkap | Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut di atas 12 mil. Penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan alokasi tangkapan. | Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil. Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT. | Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 GT. |
| Perikanan Budidaya | Penerbitan izin usaha perikanan budidaya lintas Daerah provinsi. Penetapan jenis ikan yang dilindungi dan dilarang diperdagangkan. | Penerbitan izin usaha perikanan budidaya di laut lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. |
Rata-rata Persentase Pencapaian Sasaran Strategis Perangkat Daerah
Realisasi Target Kinerja Utama Berdasarkan Rencana Strategis