"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Pengadaan ASN | Penetapan formasi PNS nasional dan penetapan standar kompetensi jabatan ASN secara nasional. | Pelaksanaan seleksi dan pengadaan ASN untuk kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi. | Pelaksanaan seleksi dan pengadaan ASN untuk kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. |
| Mutasi dan Pengembangan Karier ASN | Penetapan kebijakan formasi nasional dan standardisasi manajemen ASN. Mutasi PNS antar provinsi. | Mutasi PNS lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Pengelolaan mutasi, promosi, dan kenaikan pangkat PNS daerah kabupaten/kota. |
| Pembinaan dan Pengawasan ASN | Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional. Penetapan standar kompetensi manajerial ASN. | Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan manajemen ASN pada Instansi Daerah provinsi. | Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan manajemen ASN pada Instansi Daerah kabupaten/kota. |
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Pendidikan dan Pelatihan Struktural | Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis diklat struktural, diklat fungsional, dan diklat teknis secara nasional. Akreditasi lembaga diklat secara nasional. Penyelenggaraan diklat Pimpinan Tinggi Nasional (Diklatpim Tk. I dan Tk. II). | Penyelenggaraan diklat kepemimpinan tingkat madya (Diklatpim Tk. III). Penyelenggaraan diklat teknis fungsional tingkat provinsi. | Penyelenggaraan diklat kepemimpinan tingkat pengawas (Diklatpim Tk. IV). Penyelenggaraan diklat teknis operasional bagi PNS daerah kabupaten/kota. |
| Pengembangan Kompetensi ASN | Penetapan kebijakan pengembangan kompetensi ASN secara nasional. Penyelenggaraan program beasiswa pendidikan luar negeri bagi ASN. | Penyelenggaraan program pengembangan kompetensi teknis dalam lingkup Pemerintah Daerah provinsi. | Penyelenggaraan program pengembangan kompetensi teknis dalam lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota. |
Atas Hasil Evaluasi yang telah dikemukakan di atas, kami merekomendasikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusÃa Daerah Kabupaten Siak agar melakukan perbaikan, sebagai berikut: 1 Laporan Kinerja telah disusun namun masih terdapat standar sistematika pelaporan menurut Permenpan No.53 Th 2014 yang belum terpenuhi secara rinci (ringkasan eksekutif belum informatif) Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak Tahu
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Implementasi SAKIP Tahun 2026