"Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi"
| Sub-Urusan | Pusat | Provinsi | Kab/Kota |
|---|---|---|---|
| Manajemen Pendidikan | Penetapan standar nasional pendidikan. Pengelolaan pendidikan tinggi. | Pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan pendidikan khusus. | Pengelolaan pendidikan dasar. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. |
| Kurikulum | Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. | Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. | Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. |
| Akreditasi | Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. | --- | --- |
| Pendidik dan Tenaga Kependidikan | Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. | Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. |
| Perizinan Pendidikan | Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. | Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. | Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. |
| Bahasa dan Sastra | Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia. | Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. | Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota. |
Dalam menyusun Dokumen Laporan Kinerja mengacu ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kiner a Instansi Pemerintah; 2) seluruh rekomendasi atas hasil evaluasi akuntablitas kinerja internal ditindaklanjuti terkait Kriteria Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (Rekomend
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Implementasi SAKIP Tahun 2026